Sebuah pelayanan yang dirintis oleh Morria Nickels di Amerika Serikat untuk melayani kaum subkultur yang tersisihkan dari masyarakat. Pada tahun 2006 telah menunjuk dan mengutus Dave Broos sebagai Regional Director di Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2015
KORBAN TINDAK KEKERASAN
KORBAN TINDAK KEKERASAN
Derita yang dialami oleh korban tindak kekerasan adalah pada batin atau hatinya. Untuk menyembuhkannya, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ada salah seorang korban yang menyalahkan diri sendiri karena dia menjadi korban tindak kekerasan. Sebenarnya, yang bersalah itu tetap pada pelakunya, dan korban hanya sebagai pemicu dari tindak kekerasan.
Sering kali, kita menyalahkan Tuhan, seolah-olah Tuhan tidak menolong kita saat terjadi tindak kekerasan. Padahal sebenarnya, Tuhan itu mengasihi manusia dan ingin manusia saling mengasihi dan memperhatikan, bukan saling menyakiti. Kalau itu diizinkan oleh Tuhan, Tuhan mempunyai rencana sendiri.
Keluarga korban juga ikut menanggung derita akibat tindak kekerasan, tetapi keluarga harus menolong korban. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk menolong korban:
- Keluarganya harus lebih kuat dari korban, untuk melindungi.
- Keluarga harus bangkit mencari bantuan kepada sesama orang beriman, konselor, dsb..
- Korban mempunyai kemauan yang keras untuk sembuh.
Tindakan pertolongan yang bisa dilakukan oleh orang lain atau konselor:
- Mendengarkan ceritanya.
- Memercayai apa yang telah terjadi.
- Mendampingi orang itu di dalam pemulihannya.
- Mendorong dia untuk bisa mengampuni pelaku tindak kekerasan.
Tanda-tanda dari korban tindak kekerasan yang sudah pulih memang tidak kelihatan secara fisik, tetapi bisa kelihatan bahwa bebannya sudah terlepas, tidak tertekan lagi, dan saat menghadapi sesuatu tidak mudah tersinggung, tidak menyimpan dendam karena hatinya sudah damai.
Langkah-langkah yang dilakukan korban agar tidak terjadi untuk yang kedua kalinya:
- Membuat batasan dengan pelaku atau menjaga jarak.
- Mengenali kelemahan diri supaya tidak diperalat oleh orang lain.
- Memutus hubungan jika penderitaan yang dialami sudah begitu dahsyat.
Firman Tuhan:
"Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa yang baik bagi semua orang!" (Roma 12:17)
Jadi, penyelesaiannya adalah "pengampunan".
Diambil dan disunting dari:
Nama situs: TELAGA
Alamat URL: http://www.telaga.org/audio/korban_tindak_kekerasan
Judul transkrip: Korban Tindak Kekerasan (T221B)
Penulis: Pdt. Dr. Vivian Andriani Soesilo
Tanggal akses: 20 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar